Proses Pemindahan KPP Wajib Pajak Badan

Proses Pemindahan KPP Wajib Pajak Badan



Assalamualaikum para pemburu informasi perpajakan,


Kali ini saya mau berbagi cerita tentang bagaimana sih Proses Pemindahan KPP yang sedang saya lakukan sekarang ditempat saya bekerja. Semoga ini bermanfaat yah..


Pada kasus ini, sebelumnya kantor saya masuk ke KPP Pratama Pasar Minggu yang berada di JL. TB Simatupang Kav.39. Kemudian nantinya saya akan ajukan pemindahan ke KPP Pratama Setiabudi Satu yang beralamat di JL. Rasuna Said Blok B Kav.8. KPP Pratama lama dan KPP Pratama baru saya ini sebenarnya masih berada dalam satu Kanwil DJP Jakarta Selatan. Sebagai tambahan informasi nih bahwa KPP Pratama Setiabudi Satu itu lokasinya sama dengan KPP Pratama Setiabudi Dua yah.


Sebelum saya mendatangi KPP Pratama lama saya, saya menelpon terlebih dahulu KPP Pratama Pasar Minggu dinomor 78161314 atau kamu juga bisa menelpon ke nomor lain di 7884267 untuk memastikan terlebih dahulu dokumen apa saja yang harus saya persiapkan.




Berbekal informasi dari customer service KPP Pratama tadi, saya mempersiapan dokumen :

- Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Tempat Kedudukan Usaha bermaterai 6000 ditandatangani pihak berwenang perusahaan (Direktur)
- Surat Kuasa untuk melakukan Proses Pemindahan KPP yang ditandatangani pihak berwenang perusahaan (Direktur) diatas materai 6000

Selain berkas diatas, dokumen lain yang perlu dibawa yaitu :

- Foto Copy Akte Perusahaan dan Perubahannya (jika ada)
Foto Copy NPWP pihak berwenang (direktur)
Foto Copy KTP pihak berwenang (direktur)
- Asli Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan (untuk nantinya diserahkan kepada pihak pajak)
- Asli NPWP Perusahaan (untuk nantinya diserahkan kepada pihak pajak)


Setelah dokumen tersebut lengkap, datanglah ke Kantor Pajak dengan mengambil nomor antrian untuk Pelayanan NPWP. Dokumen-dokumen tersebut diatas nantinya akan ditukar dengan Tanda Terima Dokumen.


Lamanya proses pemindahan ini adalah 5 hari kerja yang kemudian nanti kita kembali ke KPP lama dengan membawa Tanda Terima diatas untuk ditukar kembali dengan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semua Orang Bisa Memulai Bisnis Ini dan Pasti Sukses

Cara Menjadi Mombassador SGM Eksplor Penuh Inspirasi dan Memotivasi